KONSERVASI ARSITEKTUR KAWASAN STASIUN BEOS JAKARTA KOTA

Standard

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang

Kota tua sudah ditetapkan menjadi cagarbudaya oleh pemerintah setempat terutama kawasan stasiun Jakarta kota (beos), disana banyak terdapat bangunan-bangunan bersejarah yang beradapa di sekitar stasiun Jakarta Kota diantaranya yang masuk ke dalam daftar cagar budaya adalah : Gedung bank Mandiri Kanwil III, BNI 46, Museum Bank Mandiri, Museum Bank Indonesia, Gedung PT. Kerta niaga, Gedung Platoon, PT. Asuransi Jasindo, Hotel Beverly hill, dan tentunya stasiun Jakarta kota itu sendiri yang biasa disebut stasiun BEOS.

Diantara Bangunan bersejarah itu ada yang berubah secara fungsi, ada yang tetap, adapula yang mengalami renovasi baik secara arsitektur ataupun secara konsep bangunan. Tenu dalam menentukan hal tersebut harus melalui beberapa analisa terlebih dahulu, yang pertama mengacu kepada teori-teori yang ada untuk mentukan kelas bangunan dan tingkat pemugaran, selanjutnya mencari sejarah bangunan tersebut baik arsitekturnya ataupun fungsi dari bangunan tersebut dimasa lalu. Langkah terakhir adalah pemugaran dengan mengacu kepada teori dan aturan yang ada.

Mengingat konservasi suatu bangunan bersejarah itu sanat penting maka dengan alasan tersebut penulis membuat tugas penulisan ini untuk mengidentifikasi tingkat pemugaran di setiap bangunan di kawasan stasiun Jakarta kota (BEOS).

 

BAB II
DATA DAN TEORI

2.1.  KRITERIA BANGUNAN KUNO

Kriteria tersebut sesuai dengan Pasal 8 Perda DKI Jakarta No. 9/1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya, penentuan bangunan cagar budaya ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:

  1. Sejarah
  2. Umur
  3. Keaslian
  4. Kelangkaan

2.2.  TIPOLOGI BANGUNAN KUNO

Di Indonesia sendiri, terutama di daerah Jakarta dan sekitarnya, bangunan-bangunan yang memenuhi kriteria sebagai bangunan kuno dan bersejarah yang harus dilestarikan jumlahnya tidak sedikit dengan berbagai macam tipologi. Berdasarkan sejarah perkembangan arsitektur yanga ada di Indonesia, tipologi bangunan-bangunan tersebut dapat dibagi menjadi berikut (Kemas Ridwan, 5 Maret 2009):

  1. Bangunan masyarakat Kolonial Eropa
  • Bangunan       periode            VOC   (abad   XVI-XVII),    arsitektur         periode pertengahan Eropa.  

Ciri-ciri bangunan ini adalah kesan tertutup, sedikit bukaan, jendela besar tanpa tritisan, tanpa serambi.

  • Bangunan periode negara kolonial (Neo Klasik Eropa).

Ciri-ciri bangunan ini adalah atap-atap tritisan, veranda dan jendela- jendela krepyak

  • Bangunan modern kolonial (abad XX)

Ciri-ciri bangunan ini adalah bergaya Art Deco dan Art Nouveau.

  1. Bangunan masyarakat China.

Ciri-ciri bangunan ini adalah berupa shop houses bergaya Cina Selatan, terletak di sekitar core inti wilayah utama suatu daerah. Contohnya: bangunan klenteng yang ada di Petak 9 di daerah Glodok.

  1. Bangunan masyarakat pribumi.

Ciri-ciri bangunan ini adalah berada di luar benteng, berupa rumah panggung namun ada juga yang langsung menyentuh lantai, menggunakan bahan-bahan alami. Saat ini bangunan dengan tipologi sudah banyak yang punah.

  1. Bangunan modern Indonesia.

Ciri-ciri bangunan ini adalah bergaya Internasional Style. Contohnya: Gedung BNI 46 yang berada di dekat Stasiun Kota

2.3. JENIS KEGIATAN PELESTARIAN DAN TINGKAT PERTUMBUHAN

Highfield (1987: 20-21) menjabarkan tingkat perubahan pada tindakan pelestarian dalam tujuh tingkatan, yakni

  1. Perlindungan terhadap seluruh struktur bangunan, beserta dengan subbagian-bagian penyusunnya, dan memperbaiki finishing interior, utilitas bangunan, dan sarana-prasarana. Dalam tingkat pelestarian yang paling rendah, perubahan yang memungkinkan terjadi adalah perbaikan tangga eksisting untuk disesuaikan dengan kebutuhan lift, penggunaan sistem penghawaan buatan sederhana yang dikombinasikan dengan penghawaan alami;
  2. Perlindungan terhadap seluruh selubung eksterior bangunan, termasuk atap dan sebagian besar interiornya, dengan perubahan kecil pada struktur internal, dan memperbaiki finishing interior, utilitas bangunan, dan sarana saniter. Perubahan struktural dapat melibatkan demolisi beberapa subbagian interior, atau penambahan tangga baru, dan apabila memungkinkan shaft lift;
  3. Perlindungan terhadap seluruh selubung eksterior eksisting, termasuk atap, dengan perubahan besar pada struktur internal serta perbaikan finishing, utilitas, dan sarana saniter. Perubahan besar pada struktur internal dapat melibatkan penambahan tangga beton bertulang yang baru, instalasi lift, demolisi dinding struktur pada interior secara skala yang lebih luas, atau penambahan lantai baru selama sesuai dengan ketinggian lantai aslinya;
  4. Perlindungan seluruh dinding selubung bangunan, dan demolisi total pada atap dan interiornya, dengan membangun bangunan yang sama sekali baru di belakang fasad yang dipertahankan. Opsi ini dapat dilakukan pada bangunan yang terisolasi, seluruh dinding fasad eksternal layak untuk dilindungi, tapi pengembangan ke depannya menbutuhkan wadah untuk fungsi yang sama sekali baru, bebas dari elemen internal bangunan eksisting;
  5. Perlindungan hanya pada dua atau tiga penampang/tampak bangunan eksisting, dan demolisi total terhadap sisanya, dengan pembangunan bangunan yang sama sekali baru di belakang dinding fasad yang dipertahankan. Opsi ini dapat dilakukan pada bangunan yang tapaknya terletak pada sudut pertemuan dua atau lebih jalan;
  6. Perlindungan hanya pada satu penampang/tampak bangunan, sebuah dinding fasade dari bangunan eksisting, dan demolisi total terhadap sisanya, dengan membangun bangunan yang sama sekali baru di belakang dinding fasad. Opsi ini dapat dilakukan apabila bangunan tersebut hanya memiliki satu fasad yang penting, tampak bangunan yang penting tersebut menghadap jalan utama dan seluruh sisa tampaknya menempel pada bangunan di sekelilingnya; dan
  7. Opsi paling drastis pada pengembangan kembali adalah dengan tidak memberikan pilihan untuk pelestarian, tetapi dengan demolisi total bangunan eksisting dan menggantinya dengan bangunan yang baru.

2.4.  KRITERIA, TOLAK UKUR DAN PENGGOLONGAN BENDA CAGAR BUDAYA

Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta no 9 tahun 1999 bab IV, dijabarkan tolok ukur kriteria sebuah bangunan cagar budaya adalah:

  1. Tolok ukur nilai sejarah dikaitkan dengan peristiwa-peristiwa perjuangan, ketokohan, politik, sosial, budaya yang menjadi symbol nilai kesejarahan pada tingkat nasional dan atau Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Tolok ukur umur dikaitkan dengan usia sekurang-kurangnya 50 tahun.
  3. Tolok ukur keaslian dikaitkan dengan keutuhan baik sarana dan prasarana lingkungan maupun struktur, material, tapak bangunan dan bangunan di dalamnya.
  4. Tolok ukur tengeran atau landmark dikaitkan dengan keberadaaan sebuah bangunan tunggal monument atau bentang alam yang dijadikan symbol dan wakil dari suatu lingkungan sehingga merupakan tanda atau tengeran lingkungan tersebut.
  5. Tolok ukur arsitektur dikaitkan dengan estetika dan rancangan yang menggambarkan suatu zaman dan gaya tertentu.

Dari kriteria dan tolok ukur di atas lingkungan cagar budaya diklasifikasikan dalam 3 golongan, yakni:

  1. Golongan I: lingkungan yang memenuhi seluruh kriteria, termasuk yang mengalami sedikit perubahan tetapi masih memiliki tingkat keaslian yang utuh.
  2. Golongan II: lingkungan yang hanya memenuhi 3 kriteria, telah mengalami perubahan namun masih memiliki beberapa unsur keaslian.
  3. Golongan III: lingkungan yang hanya memenuhi 3 kriteria, yang telah banyak perubahan dan kurang mempunyai keaslian.

2.5.  KLASIFIKASI BANGUNAN CAGAR BUDAYA DI INDONESIA

Berdasarkan Perda DKI Jakarta No.9/ 1999 Pasal 10 ayat 1, bangunan cagar budaya dibagi menjadi 3 golongan, yaitu:

  • Golongan A

Pemugaran bangunan pada golongan ini merupakan upaya preservasi berdasarkan ketentuan sebagai berikut (Perda DKI Jakarta no.9/ 1999 Pasal 19):

  1. Bangunan dilarang dibongkar dan atau diubah
  2. Apabila kondisi bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya
  3. Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus menggunakan bahan yang sama/ sejenis atau memiliki karakter yang sama, dengan mempertahankan detail ornamen bangunan yang telah ada
  4. Dalam upaya revitalisasi dimungkinkan adanya penyesuaian/ perubahan fungsi sesuai rencana kota yang berlaku tanpa mengubah bentuk bangunan aslinya
  • Golongan B

            Pemugaran bangunan golongan ini merupakan upaya preservasi dengan ketentuan sebagai berikut (Perda DKI Jakarta no.9/ 1999 Pasal 20):

  1. Bangunan dilarang dibongkar secara sengaja dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya
  2. Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap dan warna, serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting
  3. Dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi dimungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak mengubah struktur utama bangunan
  4. Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi suatu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.
  • Golongan C

            Pemugaran bangunan golongan ini merupakan upaya rekonstruksi dan adaptasi dengan ketentuan sebagai berikut (Perda DKI Jakarta no.9/ 1999 Pasal 21):

  1. Perubahan bangunan dapat dilakukan dengan tetap mempertahankan pola tampak muka, arsitektur utama dan bentuk atap bangunan
  2. Detail rnament dan bahan bangunan disesuaikan dengan arsitektur bangunan disekitarnya dalam keserasian lingkungan
  3. Penambahan bangunan di dalam perpetakan atau persil hanya dapat dilakukan di belakang bangunan cagar budaya yang harus sesuai dengan arsitektur bangunan cagar budaya dalam keserasian lingkungan
  4. Fungsi bangunan dapat diubah sesuai dengan rencana kota.

 

2.6.  MANFAAT PELESTARIAN

Menurut para tokoh mengemukakan manfaat dari pelestarian bangunan tua diantaranya ;

  • Budihardjo (1985) mengemukakan setidaknya tujuh manfaat kegiatan preservasi, antara lain:
  1. Pelestarian lingkungan lama akan memperkaya pengalaman visual, menyalurkan hasrat kesinambungan, member tautan bermakna dengan masa lampau, dan memberikan pilihan untuk tetap tinggal dan bekerja di dalam bangunan maupun lingkungan lama tersebut;
  2. Di tengah perubahan dan pertumbuhan yang pesat seperti sekarang ini, lingkungan lama akan menawarkan suasana permanen yang menyegarkan;
  3. Teknologi pembangunan yang berorientasi pada nilai-nilai ekonomis di atas lahan berskalabesar ternyata berakhir dengan keseragaman yang membosankan. Upaya-upaya untuk mempertahankan bagian kota yang dibangun dengan skala akrab akan membantu hadirnya sense of place, identitas diri, dan suasana kontras;
  4. Kota dan lingkungan lama adalah salah satu asset terbesar dalam industry wisata internasional, sehingga perlu dilestarikan;
  5. Upaya preservasi dan konservasi merupakan salah satu upaya generasi masa kini untuk dapat melindungi dan menyampaikan warisan berharga kepada generasi mendatang;
  6. Pengadaan preservasi dan konservasi akan membuka kemungkinan bagi setiap manusia untuk memperoleh kenyamanan psikologi yang seangat diperlukannya untuk dapat menyentuh, melihat, dan merasakan bukti fisik sesuatu tempat di dalam tradisinya; dan
  7. Upaya-upaya pelaksanaan preservasi dan konservasi akan membantu terpeliharanya warisan arsitektur, yang dapat menjadi catatan sejarah masa lampau dan melambangkan keabadian serta kesinambungan, yang berbeda dengan keterbatasan kehidupan manusia.

 

2.7.  PEMANFAATAN KEMBALI BANGUNAN CAGAR BUDAYA

Secara keseluruhan ada 3 cara pemanfaatan kembali bangunan cagar budaya (R.M. Warner, S.M. Groff, R. P Warner, 1978, p. 17), yaitu:

  1. Continued Use

Cara ini berupa penggunaan kembali bangunan tua sesuai dengan fungsi lamanya ketika pertama kali didirikan serta dapat juga ditambahkan fungsi baru sebagai pendukung fungsi utamanya.

  1. Adaptive Re-use

Cara ini berupa penggunaan kembali bangunan tua dengan mengubah fungsi awal dari bangunan tersebut dengan menyesuaikan pada keadaan pada masa sekarang.

  1. New Additions

Cara ini berupa penambahan konstruksi baru atau membangun struktur baru pada struktur sebelumnya dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan bangunan sebelumnya.

BAB III
ANALISIS

3.1.        Gedung Bank Mandiri Kanwil III.

GEDUNG MANDIRI

3.1.1.                Sejarah

Gedung ini dibangun pada masa colonial Belanda, yaitu pada April 1937 dan diresmikan penggunaannya tanggal 25 Mei 1940,  hasil rancangan dua arsitek Belanda yaitu : J.F.L. Blankerberg (1888-1958) dan C.P. Wolf Schoemaker (1882-1949). Tanah yang berada di Stationsplein-Binnen-Niewpoortstraat-Magazijnsweg dibeli pada akhir tahun 1920. Gedung ini digunakan khusus sebagai kantor Nederlandsche-Indische-Handelsbank (NIHB) yang sedang mengambangkan bisnisnya saat itu.

3.1.2.                Arsitektur Bangunan

Bangunan yang menghadap ke Taman Stasiun Jakarta Kota, merupakan gedungasset Bank Mandiri yang hingga kini difungsikan sebagai kantor perbankan.  Gedung bergaya Art-Deco yang tegak lurus ini, sangat mudah terlihat dari arah Stasiun Beos dan Shelter Busway terakhir Kota. Gedung yang sekarang menjadi Kantor Wilayah dan Cabang Bank Mandiri Jakarta-Kota, sebelumnya digunakan sebagai Kantor Cabang Bank Bumi Daya.

Bangunan cagar budaya ini dirancang oleh dua arsitek Belanda yang karyanya cukup banyak di Indonesia, yaitu J.F.L. Blankenberg (1888-1958) dan C.P. Wolf Schoemaker (1882-1949) pada tahun 1935. Tanahnya yang berada di Stationsplein-Binnen Nieuwpoortstraat –Magazijnsweg dibeli  pada akhir tahun 1920. Konstruksi gedung mulai dibangun pada April 1937 dan diresmikan pada 25 Mei 1940. Gedung ini direncanakan khusus sebagai kantor baru Nederlandsch-Indisch Handelsbank (NIHB) yang sedang mengembangkan bisnisnya ketika itu. Sebelumnya kantor NIHB Batavia berlokasi di Jalan Kali Besar Barat No. 41.

Bangunan satu lantai dengan luas 4.233 m² ini hampir menghabiskan keseluruhan tanahnya seluas 4.782 m². Dibangun dengan konstruksi beton, beratap seng dan asbes gelombang, memperlihatkan kekokohan bangunannya. Desain jendelanya sangat unik dibuat berjejer rapi simetris yang merupakan karakter kuat gedung ini. Pada beberapa bagian terlihat juga penggunaan kaca patri yang indah. Pemandangan indah dapat dijumpai mulai dari ruang lobby yang menampilkan desain tangga menuju banking hall di lantai yang posisinya lebih tinggi. Tangga kembar yang berbentuk lengkung ini menggunakan lantai marmer putih yang kontras dengan lantai granit pada hall-nya. Penampilan tangga ini terkesan monumental. Banking hall yang memiliki banyak kolom bulat di sekelilingnya membuat kesan seperti berada di ruang pendopo. Pengolahan lantai granitnya dan pemilihan warna serta tata cahayanya membuat nasabah dan tamu Bank pasti merasa nyaman di gedung antik yang terawat baik ini

3.2.        BNI 46.

BNI 46

3.2.1.    SEJARAH BANGUNAN

Gedung ini dibangun pada tahun 1960 dari diresmikan pada tahun 1962yang merupakan  hasil rancangan arsitek F. Silaban, yaitu sorang arsitek indonesia yang banyak merancang bangunan monumental di Jakarta, Gedung ini terletak di Jl. Lada No.1, Jakarta Barat dan  banyak menggunakan permainan bidang untuk mengantisipasi curah hujan dan sinar matahari yang banyak terdapat di negara tropis.

3.2.2.    FUNGSI BANGUNAN

Fungsi bangunan ini dahulu merupakan sebuah bank yang melayani semua kegiatan yang bersangkutan dengan uang, bahkan beberapa sumber mengatakan pada zaman 60an  untuk mengambil valuta asing hanya dapat diambil di gedung ini.

3.2.3.    GAYA BANGUNAN

Bangunan BNI 46 ini menganut gaya international style atau yang lebih dikenal dengan gaya arsitektur tercermin dari fasad bangunan yang berkarateristik seperti berikut :

  • radikal penyederhanaan bentuk
  • penolakan terhadap ornamen, dan
  • adopsi dari kaca, baja dan beton sebagai bahan pilihan.
  • Transparansi konstruksi (ekspresi jujur struktur)
  • Penggunaaan material/struktur pabrikasi
  • Menggunakan bentuk-bentuk geometri. Berbentuk Kubus sederhana “ Segiempat panjang yang menekan”.
  • Semua bagian muka gedung bersudut 90 derajat dan bertingkat. Bentuknya segi-empat atau penyiku.
  • Jendela tersusun  secara garis horizontal dan membentuk suatu garis beraturan.
  • Meminimalisir ornamen.
  • Bentuk mengikuti fungsi

 

3.3.        Stasiun Kota.

STASIUN KOTA

Stasiun Jakarta Kota (JAKK), adalah stasiun kereta api terbesar di Indonesia yang terletak di Kelurahan Pinangsia, kawasan Kota Tua, Jakarta, Indonesia. Stasiun ini adalah satu dari sedikit stasiun di Indonesia yang bertipe terminus (perjalanan awal/akhir), yang tidak memiliki jalur lanjutan lagi.

Sejak 2015, stasiun ini hanya melayani rute komuter menuju daerah-daerah Jakarta dan sekitarnya Tanjung Priok, Depok,Nambo, Bogor, dan Bekasi.

Stasiun Jakarta Kota dikenal pula dengan sebutan Stasiun Beos. Walaupun stasiun ini dinamakan “Stasiun Jakarta Kota” dari semenjak berdiri, tetapi stasiun ini lebih dikenal dengan sebutan “Stasiun Kota”. Nama “Stasiun Kota” juga dapat merujuk kepada Stasiun Surabaya Kota.

Keberadaannya pada saat ini diperdebatkan karena hendak direnovasi dengan penambahan ruang komersial. Padahal, stasiun ini sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, selain bangunannya kuno, stasiun ini merupakan stasiun tujuan terakhir perjalanan. Seperti halnya Stasiun Surabaya Kota atau Stasiun Semut di Surabaya yang merupakan cagar budaya, namun juga terjadi renovasi yang dinilai kontroversial.

3.3.1.    Sejarah.

Pada masa lalu, karena terkenalnya stasiun ini, nama itu dijadikan sebuah acara oleh stasiun televisi swasta. Hanya saja mungkin hanya sedikit warga Jakarta yang tahu apa arti Beos yang ternyata memiliki banyak versi.

Yang pertama, Beos kependekan dari Bataviasche Ooster Spoorweg Maatschapij (Maskapai Angkutan Kereta Api Batavia Timur), sebuah perusahaan swasta yang menghubungkan Batavia dengan Kedunggedeh. Versi lain, Beos berasal dari kataBatavia En Omstreken, yang artinya Batavia dan Sekitarnya, yang berasal dari fungsi stasiun sebagai pusat transportasi kereta api yang menghubungkan Kota Batavia dengan kota lain seperti Bekassie (Bekasi), Buitenzorg (Bogor), Parijs van Java(Bandung), Karavam (Karawang), dan lain-lain.

Sebenarnya, masih ada nama lain untuk Stasiun Jakarta Kota ini yakni Batavia Zuid yang berarti Stasiun Batavia Selatan. Nama ini muncul karena pada akhir abad ke-19, Batavia sudah memiliki lebih dari dua stasiun kereta api. Satunya adalahStasiun Batavia Noord (Batavia Utara) yang terletak di sebelah selatan Museum Sejarah Jakarta sekarang. Batavia Noord pada awalnya merupakan milik perusahaan kereta api Nederlands-Indische Spoorweg Maatschappij, dan merupakan terminus untuk jalur Batavia-Buitenzorg. Pada tahun 1913 jalur Batavia-Buitenzorg ini dijual kepada pemerintah Hindia Belanda dan dikelola oleh Staatsspoorwegen. Pada waktu itu kawasan Jatinegara dan Tanjung Priok belum termasuk gemeente Batavia.

Batavia Zuid, awalnya dibangun sekitar tahun 1870, kemudian ditutup pada tahun 1926 untuk direnovasi menjadi bangunan yang kini ada. Selama stasiun ini dibangun, kereta api-kereta api menggunakan stasiun Batavia Noord. Sekitar 200 m dari stasiun yang ditutup ini dibangunlah Stasiun Jakarta Kota yang sekarang. Pembangunannya selesai pada 19 Agustus 1929dan secara resmi digunakan pada 8 Oktober 1929. Acara peresmiannya dilakukan secara besar-besaran dengan penanaman kepala kerbau oleh Gubernur Jendral jhr. A.C.D. de Graeff yang berkuasa pada Hindia Belanda pada 1926-1931.

Di balik kemegahan stasiun ini, tersebutlah nama seorang arsitek Belanda kelahiran Tulungagung 8 September1882 yaitu Frans Johan Louwrens Ghijsels. Bersama teman-temannya seperti Hein von Essen dan F. Stolts, lelaki yang menamatkan pendidikan arsitekturnya di Delft itu mendirikan biro arsitektur Algemeen Ingenieur Architectenbureau (AIA). Karya biro ini bisa dilihat dari gedung Departemen Perhubungan Laut di Medan Merdeka Timur, Rumah Sakit PELNI di Petamburan yang keduanya di Jakarta dan Rumah Sakit Panti Rapih di Yogyakarta.

Stasiun Beos merupakan karya besar Ghijsels yang dikenal dengan ungkapan Het Indische Bouwen yakni perpaduan antara struktur dan teknik modern barat dipadu dengan bentuk-bentuk tradisional setempat. Dengan balutan art deco yang kental, rancangan Ghijsels ini terkesan sederhana meski bercita rasa tinggi

3.3.2.    Masa Kini.

Stasun Jakarta Kota akhirnya ditetapkan sebagai cagar budaya melalui surat keputusan Gubernur DKI JakartaNo. 475 tahun 1993. Walau masih berfungsi, di sana-sini terlihat sudut-sudut yang kurang terawat. Keberadaannya pun mulai terusik dengan adanya kabar mau dibangun mal di atas bangunan stasiun. Demikian pula kebersihannya yang kurang terawat, sampah beresrakan di rel-rel kereta. Selain itu, banyak orang yang tinggal di samping kiri kanan rel di dekat stasiun mengurangi nilai estetika stasiun kebanggaan ini. Kini Pihak KAI melalui Unit Pelestarian Benda dan bangunan bersejarah telah mulai menata stasiun bersejarah ini

3.3.3.    Konsep Perencanaan Konservasi

  1. Eksterior :
    • Menggunakan karakter kota tua / kota lama sebagai daya tarik untuk memberikan nilai tambah pada bangunan Stasiun Jakarta Kota.
    • Mempermudah pencapaian ke dalam kawasan, menata sirkulasi kendaraan, dan pejalan kaki di dalam kawasan, serta menyediakan sarana parkir yang mampu memenuhi kebutuhan aktivitas pengunjung pada kawasan di sekitar bangunan Stasiun Jakarta Kota.
    • Menata kembali system peragangan kaki lima yang berada di sekitar bangunan agar terlihat lebih rapi dan bersih.
    • Pengadaan kembali kawasan – kawasan hijau di sekitar lokasi seperti taman dan sejenisnya sebagai sarana penunjang dan nilai tambah dari bangunan.
    • Pengolahan fasad yang lebih menarik dengan tetap mempertahankan bentuk aslinya, penertiban bagian – bagian fasilitas bangunan yang mencederai fasad bangunan sebagai bagian dari usaha mempertahankan jejak sejarah di kawasan Stasiun Jakarta Kota dan sekitarnya.
    • Penataan kebersihan dan keamanan di sekitar bangunan juga sangat dibutuhkan untuk memperlihatkan nilai sejarah dari sisi eksterior bagunan.
  1. Interior :
    • Penertiban kegiatan penjualan di dalam Stasiun sangat dibutuhkan guna menjaga kebersihan dan kenyamanan penggunan stasiun.
    • Pengaturan tata tertib di dalam stasiun juga sangat dianjurkan untuk menjaga ketertiban pengguna KRL sekaligus menciptakan pemandangan yang suasan yang nyaman di dalam stasiun.
    • Khusus untuk bagian – bagian stasiun yang telah termakan usia atau yang tidak terurus, dianjurkan untuk melakukan perbaikan dan penataan kembali agar tidak menimbulkan pemandangan atau suasana yang mengganggu.
    • Pengadaan fasilitas – fasilitas seperti tempat duduk sangat dianjurkan untuk memberikan tempat istirahat sementara bagi para pengguna KRL yang menunggu kedatangan/ keberangkatan KRL.
    • Penyediaan fasilitas penyebrangan antar rel/ tempat pemberhentian kereta juga sangat perlu. Selain untuk mengurangi waktu dan jarak tempuh yang jauh karena harus kembali melalui jalur yang melalui dalam stasiun, juga mencegah terjadinya kecelakaan kereta yang disebabkan oleh aksi nekat para pengguna KRL yang menyebrang melalui jalur kereta.

3.4.        Museum Bank Mandiri.

 

Berdiri tanggal 2 Oktober 1998. Museum yang menempati area seluas 10.039 m2 ini pada awalnya adalah gedung Nederlandsche Handel-Maatschappij (NHM) atau Factorji Batavia yang merupakan perusahaan dagang milik Belanda yang kemudian berkembang menjadi perusahaan di bidang perbankan.

Nederlandsche Handel-Maatschappij (NHM) dinasionalisasi pada tahun 1960 menjadi salah satu gedung kantor Bank Koperasi Tani & Nelayan (BKTN) Urusan Ekspor Impor. Kemudian bersamaan dengan lahirnya Bank Ekspor Impor Indonesia (BankExim) pada 31 Desember 1968, gedung tersebut pun beralih menjadi kantor pusat Bank Export import (Bank Exim), hingga akhirnya legal merger Bank Exim bersama Bank Dagang Negara (BDN), Bank Bumi Daya (BBD) dan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) ke dalam Bank Mandiri (1999), maka gedung tersebut pun menjadi asset Bank Mandiri.

Bangunan ini bergaya Art Deco. Awal mulanya gedung ini digunakan sebagai gedung untuk memantau atau menyimpan hasil perkebunan Kolonial Belanda yang didapatkan dari seluruh Indonesia. Gagasan untuk mendirikan Museum Bank Mandiri didasarkan atas pemikiran untuk menyelamatkan dan melestarikan benda-benda bersejarah di bidang perbankan yang pernah beredar dan dipakai pada bank-bank yang berdiri di Indonesia. Museum ini didirikan oleh pemerintah dalam rangka melestarikan peninggalan-peninggalan sejarah di bidang perbankan dan alat tukar manusia, khususnya di Indonesia.

3.4.1.                FASAD BANGUNAN

jika dilihat dari fasad bangunan secara bentuk bangunan museum bank madiri tidak ada perubahan namun ada beberapa bagian perubahan yaitu adanya penambahan  dan pengurangan. penambahan pada bangunanan museum ini terdapat pada bagian kolom yaitu, adanya pot – pot tanaman pada bagian sisi kolom. Sedangkan untuk bagian yang hilang adalah tulisan “nederlandsche handel maatschappij nv”   jika dilihat  foto dulunya nama tersebut  etrdapat pada bagian atas depan bangunan dan menjadi nama bangunan tersebut. sedangkang untuk yang sekarang nama tersebut menghilang menjadi museum mandiri. Untuk elevation pada bangunan ini baik dulu maupun sekarang tetap sama. Selain itu baik jumlah jendela bentuk dan ornamen jika di bandingkan maka hal tersebut tetap sama dengan masa kolonial dulu.

3.4.2.                FUNGSI RUANG

Jika dilihat dari denah bangunan dahulu dan sekarang masih sama namun bedanya kalau bangunan dahulu ruang ruang pada tiap bangunan digunakan untuk kegiatan berbankan secara nyata, sedangkan untuk sekarang ruang tersebut tetap ada yang digunakan untuk kegiatan berbangkan dan ada juga digunakan untuk pameran museum yang nuansa ruang tersebut tetap terlihat dengan adanya biorama patung patung museum yang sedang melakukan aktivitas berbangkan. Serta adanya penambahan fungsi ruang yang baru.

  1. Di lantai basement, pengunjung dapat melihat berbagai macam Brandkast untuk tempat penyimpanan uang, emas batangan, safe deposit box dan surat berharga.
  2. Di lantai dasar, pengunjung dapat melihat suasana ruang Kasir Cina dan operasional bank pada masa itu yang dilengkapi oleh manekin (boneka sebesar ukuran manusia) untuk lebih memahami perbankan tempoe doeloe. Di lantai dasar ini, juga terdapat berbagai mesin hitung, alat tulis, surat deposito, buku kas besar, ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dan benda-benda perbankan dari masa ke masa.
  3. Di lantai atas terdapat ruang rapat dan ruang direksi yang dalam kondisi terawat dan bersih. Ketika anda menaiki tangga, anda akan melihat kaca mozaik yang sangat indah dalam menghiasi interior gedung.
  4. Untuk lantai paling atas, saat ini digunakan sebagai tempat penyimpanan properti Bank Mandiri dan ruang pamer temporer (art center) yang tertutup untuk umum.

3.4.3.                INTERIOR  BANGUNAN

Pada bagian interior ruang, material serta warna , serta furniture tetap dipertahankan keasliannya . hal ini jika kita bandingkan antara foto dahulu dengan yang sekarang.

 

3.5.        Museum Bank Indonesia.

MUSEUM BANK INDONESIA

3.7.1.    Sejarah

Museum Bank Indonesia menggunakan bangunan dari De Javasche Bank. Jauh sebelum digunakan sebagai kantor perbankan, digunakan sebagai rumah sakit di dalam kota Batavia/Jakarta. Bangunan ini dirancang oleh sebuah biro insinyur arsitek yang bernama Ed. Cuypers dan Hulswit, dimana badan ini didirikan oleh dua orang arsitek berasosiasi yang kedua nama pemiliknya dijadikan nama perusahaannya, yaitu : Architecten Bureau Ed. Cuypres & Hulswit. Pada tahun 1933 hingga 1935, bangunan ini mengalami perluasan dan renovasi, yang dilakukan oleh biro perencana yang sama.

 

De Javasche Bank merupakan perusahaan swasta yang modalnya berasal dari tiga puluh empat pemegang saham. Berdiri di Batavia sesuai dengan akte pendirian (Acte van oprichting van de Javasche Bank) pada 24 Januari 1828. Di era selanjutnya, de Javasche Bank diberikan kuasa untuk menjadi Perusahaan Terbatas –PT (Limited Liability Company) yang ketika itu disebut Naamlooze Venootschap (NV) berdasarkan ketetapan Peraturan Perdagangan (Commercial Code) yang dikeluarkan di Buitenzorg (kini Bogor) pada 16 Maret 1881.

3.7.2.    Arsitektur Bangunan

Bangunan de Javasche Bank menempati sebuah bangunan bekas rumah sakit Binnenhospitaal –yang berarti rumah sakit dalam (Kota) masa Batavia selama hampir delapan puluh tahun. Semakin lama semakin dirasakan perlu adanya penambahan ruangan baru. Sejak saat itu, mulailah de Javasche Bank meminta Biro Arsitek Ed. Cuypers en Hulswit untuk merencanakan pengembangan bangunan lama. Seluruh proses pembangunan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan de Javasche Bank yang dimulai sejak 1910 hingga 1935.

Gedungnya yang nampak megah dengan arsitektur kolonial, yaitu paduan langgam arsitektur neo-klasik dengan unsur tropis, yang antara lain dicerminkan oleh dinding tembok yang tebal, langit-langit tinggi, pilar-pilar kokoh, jendela-jendela besar –biasanya berdaun ganda dengan kisi-kisi atau lubang angin. Ciri utama dari gedung peninggalan de Javasche Bank adalah tampilnya ragam hias tradisional sebagaimana terdapat pada candi-candi. Sementara, pilar-pilarnya menampilkan detail-detail unik yang berasal dari detail candi Jawa dan Sumatera.

a.      Fasad

  1. Museum Bank Indonesia memiliki gaya arsitektur neo-klasikal, sehingga nilai – nilai historis dapat tercermin pada bangunan ini.
  2. Meskipun bangunannya tua, bangunan tetap terlihat indah dan terawat. Kebersihan pada fasad bangunan pun juga terjaga walaupun berada di lingkungan yang memiliki tingkat polusi yang tinggi.
  3. Ornamen – ornamen klasik dan warna bangunan yang putih membuat keindahan dan kemegahan bangunan ini menjadi vokal point di lingkungan sekitarnya.

b.      Interior Bangunan

 

  1. Seperti yang terlihat dari fasad bangunan, interior bangunan ini memiliki gaya neo-klasikal atau kolonial.
  2. Penggunaan bahan marmer pada finishing lantai dan dinding membuat suhu ruangan menjadi sejuk dan nyaman.
  3. Ventilasi dan jendela yang lebar membuat ruangan loby mendapatkan pencahayaan alami yang cukup sehingga dapat mengurangi penggunaan cahaya buatan dan menghemat energi.
  4. Interior terlihat menarik dan indah walaupun tanpa diberikan dekorasi atau hiasan ruangan seperti lukisan, vas, dll.

 

c.       Sirkulasi dan akses

  1. Pencapaian ke bangunan sangat mudah. walaupun memiliki pola pencapaian secara tersamar, akses dari pintu gerbang tetap mudah dicapai karenna jarak antara pintu gerbang dan pintu masuk museum sangat dekat.
  2. Berdasarkan denah di atas, pola sirkulasi di museum bank indonesia cukup teratur, seluruh ruangan display dapat dilalui oleh pengunjung searah dengan jalur sirkulasinya.
  3. Fasilitas toilet dan mushola letaknya terlalu jauh sehinga menyulitkan akses pengunjung.

 

d.      Ruang Display

  1. pencahayaan pada barang – barang display diarahkan dengan tepat sehingga pengunjung dapat melihat secara jelas barang dan informasi di ruang display tersebut.
  2. Penyajian informasi di ruang display sangat menarik, tidak hanya berupa tulisan tetapi juga berupa gambar, patung dan film-film dokumenter/animasi.
  3. Keamanan barang – barang display sangat terjamin karena barang – barang tersebut dilindungi oleh kotak kaca sehingga penonton dapat melihat tanpa menyentuh. Dan juga ruang display diberikan pembatas ruang gerak untuk pengunjung, alat deteksi dan fire protection.
  4. Ruang display lebih tertutup dibantingkan ruang lainnya untuk menjaga kelembapan barang – barang display.

3.6.        Gedung PT. Kerta Niaga.

KERTA NIAGA

3.6.1.    SEJARAH BANGUNAN

 

Nama Bangunan Baru           : PT. Kerta Niaga

Nama Bangunan Lama          : Kantor

Alamat                                     : Jl. Kali Besar Timur No. 9 Kel. Pekojan Kec. Tambora Jakarta Barat (Jakarta 11110)

Pemilik                                     : PT. Kerta Niaga

 

Dibangun sekitar abad ke 19, keberadaan bangunan ini membentuk lingkungan bersejarah di kawasan tersebut yang mempunyai daya tarik Pariwisata, khususnya nuansa Kota Tua. Bangunan ini masih asli dan dalam keadaan baik dan cukup terawat. Terjadi penambahan pada elemen jendela.
Arsitektur        : Bergaya Dutch Closed

Golongan        : B

Sumber            : Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta

Gedung Kerta Niaga dibangun sekitar tahun 1912 oleh Biro Arsitek Ed Cuypers en Hulswit, yang dikenal sebagai biro arsitek bermashab Amsterdam. Rancangan arsitektur mereka sangat kuat hubunganya dengan Neo-Renaisance dan Art Nouveau. Bangunan ini sendiri bergaya arsitektur Dutch Closed yang kokoh. Seluruh bangunan gedung berkesan tertutup, dengan atap yang juga tertutup massif. Tak ada ruang terbuka pada bangunan ini. Belakangan dilakukan penambahan elemen jendela yang berbeda dengan bentuk asalnya.

 

Awalnya bangunan ini digunakan sebagai kantor perusahaan Koloniale Zee en Brand Assurantie Maatschappij. Saat terjadi nasionalisasi atas perusahaan-perusahaan Belanda akhir tahun 1950-an, perusahaan ini berubah nama menjadi P.N. (Perusahaan Negara) Kerta Niaga. Bidang usahanya pun berubah menjadi distributor barang, utamanya sandang-pangan dan kebutuhan-kebutuhan pokok bagi rakyat. Bangunan ini pun lantas menjadi asset P.N. Kerta Niaga, yang kemudian berubah status menjadi P.T. Kerta Niaga.

Ketika dilakukan efisiensi terhadap Badan Usaha Milik Negara, P.T. Kerta Niaga dilikuidasi dan dilebur ke dalam P.T. Dharma Niaga. Bangunan ini pun turut berpindah pengelolaan, juga ketika dilakukan penggabungan (merger) atas tiga BUMN dibidang perdagangan yaitu, PT Panca Niaga, PT Dharma Niaga, PT Cipta Niaga, menjadi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero). Meski beralih pengelolaan berkali-kali, kondisi bangunan Kerta Niaga say ini masih cukup baik dan terawat, meski terdapat kerusakan sana-sini karena termakan usia. Unsur-unsur keaslian bangunan pun masih kuat. Sebagai perusahaan Kerta Niaga telah dilikuidasi, tinggallah bekas kantornya, menyisakan kisah sejarah untuk dilestarikan.

Kronologi Bangunan

1912                : Pembangunan gedung oleh Biro Arsitek Ed Cuypers en Hulswit

1912-1957       : Kantor Kolonialle Zee en Brand Assurantie Maatschappij

>1966              : Kantor PN Kerta Niaga

1970                : Kantor PT Kerta Niaga

1998                : PT Kerta Niaga dilikuidasi menjadi menjadi PT Dharma Niaga

2003                : Penetapan sebagai gedung milik PT Perusahaan Perdagangan Indonesia

3.6.2.    GAYA BANGUNAN

Bentuk bangunan ini didominasi oleh bentuk bangunan Dutch Townhouse, dimana bangunan – bangunan berhimpitan satu sama lain. Dan terlihat dari fasadnya yang tidak memiliki teras. Bangunan kerta niaga juga menghadap sungai yang pada saat itu masih dipergunakan sebagai jalur transportasi, sama seperti yang terjaidi di Belanda.

3.6.3.    INTERIOR

Gaya  interior  yang  akan  digunakan  adalah  gaya  interior  art  deco  sesuai  dengan  tahun  berdirinya bangunan  tersebut,  dan  juga  berdasarkan  bentuk-bentuk  dalam  bangunan  yang  menunjang  untuk gaya tersebut

3.7.        PT. Asuransi Jasindo

JASINDO

Jalan Taman Fatahillah, atau dulu dikenal dengan Stadhuisplein, merupakan bagian dari kawasan Kota Tua Jakarta (Oude Batavia atau Jakarta Old Town) yang masih menyisakan pesona keindahan masa lalunya. Salah satunya adalah Gedung Jasindo. Gedung ini terletak di Jalan Taman Fatahillah No. 2 Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta. Gedung ini berada di sebelah barat kantor pos jakarta kota, atau sebelah timur cafe batavia

Gedung Jasindo adalah bangunan bekas gedung NV West-Java Handel-Maatschappij (WEVA) atau Kantoorgeouwen West-Java Handel-Maatschappij, yang dibangun pada tahun 1912. Desain bangunan ini dilakukan oleh NV Architecten-Ingenieursbureau Hulswit en Fermont te Weltevreden en Ed. Cupers te Amsterdam.

Gedung tersebut sekarang dimiliki oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), namun sudah tidak dipergunakan lagi lantaran kondisi gedung sudah mengkhawatirkan. Pada bagian atapnya mengalami pelapukan. Setelah gedung dikosongkan oleh PT Jasindo, gedung tersebut dimanfaatkan untuk hiburan biliar. Sebagian lagi digunakan untuk berjualan pakaian, rokok, dan minuman ringan. Kondisi ini menyebabkan bangunan tersebut semakin tidak terurus dan sangat memprihatinkan karena dibiarkan terbengkelai oleh PT Jasindo tanpa ada pemeliharaan dan perbaikan.

Atap di lantai 3 sisi selatan gedung Jasindo telah runtuh. Dinding sisi barat juga telah rubuh hingga separuh. Terdapat juga sedikit retak di kolom pada sisi barat dinding yang telah roboh. Pada dinding-dinding baik di sisi barat dan timur serta beberapa joint antara dinding dan tembok terlihat lapisan dinding (plaster) yang telah terkelupas. Kondisi jendela yang terdapat pada bangunan terlihat mulai lapuk pada kusen dengan beberapa kaca jendela telah lepas atau pecah. Di bawah jendela terdapat lubang angin dengan dua pola bentuk yaitu persegi dan bujur sangkar yang berornamen. Terdapat bangunan atap darurat di atas tangga. Terlihat pula vegetasi yang tumbuh di atap bangunan yang masih tertinggal.

Ruangan yang terdapat pada lantai 3 menggunakan ubin dengan paduan antara warna merah, oranye dan ubin polos. Pola yang digunakan dalam menyusun ubin berupa persegi panjang membentuk huruf L. Terdapat dua pintu besar pada area masuk bangunan. Pada sisi utara ruangan terdapat ruang yang merupakan bekas lift. Plat lantai dan balok bangunan terbuat dari beton dan pada kondisi terkini terlihat bahwa lapisan terluar beton telah terkelupas sehingga terlihat tulangan besi yang digunakan. Sedangkan kolom terbuat dari batu bata yang disusun dengan pola memanjang dan melintang dan bergantian pada tiap baris.

Kawasan Kota Tua saat ini sedang direvitalisasi agar dapat dikembangkan sebagai Zona Ekonomi Khusus oleh JOTRC (Jakarta Old Town Revitalization Corporation) dan juga sebagai destinasi wisata nasional oleh UPK (Unit Pengembangan Kawasan) Kota Tua. JOTRC merupakan konsorsium swasta yang didirikan sekitar tiga tahun lalu oleh beberapa orang yang merasa prihatin terhadap upaya pengembangan kawasan Kota Tua Jakarta yang dikesankan berjalan di tempat.

Gedung bekas WEVA ini termasuk salah satu bangunan lawas yang mendapat prioritas rveitalisasi oleh JOTRC. Gedung ini sekarang kembali utuh dengan fasade yang dikembalikan seperti aslinya. Hanya saja tulisan WEVA yang dulu ada di dinding lantai tiga sekarang diganti tulisan Gedoeng Jasindo. Tulisan gedungnya menggunakan ejaan lama di mana huruf u ditulis dengan huruf oe.

 

BAB IV
KESIMPULAN

4.1.        Gedung Bank Mandiri Kanwil III.

Gedung ini memiliki klasifikasi pemugaran bangunan golongan A, yaitu harus mempertahankan keasilan seluruh bangunan, dan hingga kini bangunan ini masih terjaga keasliannya, gedung ini juga tetap sesuai dengan fungsi nya sebagai bank hingga saat ini.

4.2.        BNI 46.

Gedung BNI 46 yang terletak di  Jl. Lada No.1, Jakarta Barat merupakan bangunan golongan tipe B yang dimana tidak boleh dilakukan perubahan baik pada struktur utama dan fasad bangunan, namun dalam beberapa waktu terakhir pemerintah melakukan perawatan pada bangunan tersebut yang bertujuan melestarikan bangunan tanpa mengubah struktur  aslinya.

4.3.        Stasiun Kota.

Berdasarkan pengamatan dan analisis dari data-data dan teori yang ada, saya menyimpulkan bahwa di dalam pelaksanaan konservasi stasiun Kota Jakarta (BEOS) ini sangat mempertahankan fungsi yang ada sejak dahulu, hal ini dapat dibuktikan dari fungsinya yang masih sebagai stasiun induk kereta api. Secara arsitektur juga baik konsep, interior maupun eksterior tetap terjaga sebagai mana aslinya.

4.4.        Museum Bank Mandiri.

Bangunan museum mandiri  termaasuk kedalam golongan A dimana baik fasade bangunan, interior, struktur utama,dan  ornamen tidak boleh ada yang dirubah berarti harus sesuai dengan bangunan aslinya, namun jika dilihat dari ananlisis ada perubahan bagian fasade bangunan dimana pada bagian sisi tiang terdapat pot pot tanaman dan hilangnya tulisan asli nama bangunan tersebut. sedangkan untuk struktur utama, ornamen dan interior bangunan tidak ada yang berubah.

4.5.        Museum Bank Indonesia.

Gedung ini memiliki klasifikasi pemugaran bangunan golongan A, yaitu harus mempertahankan keasilan seluruh bangunan, dan hingga kini bangunan ini masih terjaga keasliannya, bagunan tua sebagai peninggalan sejarah adalah warisan budaya bangsa, dimana terdapat kearifan tertentu yang sangat berperan sebagai pijakan generasi masa kini dalam membangun masa depan. Tak hanya mewariskan dalam bentuk kasat mata saja, tetapi juga esensi dan kualitas yang terkandung di dalamnya. Peninggalan-peninggalan tersebut harus dijaga sebijaksana mungkin, dalam niat maupun pelaksanaannya.

4.6.        Gedung PT. Kerta Niaga.

gedung kerta niaga masih menyimpan potensi yang baik. Pemahaman mengenai pola ruang dan keterkaitan dnegan kawasan sekitar yang mendalam dibutuhkan untuk dapat mengidupkan kembali gedung ini serta perannya dalam revitalisasi kawasan kota tua, tanpa melupakan karakter dan nilai sejarah bangunan.

Gedung  PT.  Kerta  Niaga  tidak  banyak  terdapat  kerusakan  berat,  kerusakan gedung  ini  tergolong  ringan  maupun  semi  berat.  Bentuk  asli  bangunan  masih jelas  terlihat,  upaya  adaptive  reuse  digunakan  untuk  mempertahankan  bangunan bersejarah   tersebut   namun   memberikan   fungsi   yang   baru   sesuai   dengan masterplan  revitalisasi  dan  lingkungan  sekitar  sehingga  bangunan  akan  tetap terawat sehingga menjadi bangunan yang berkelanjutan

4.7.        PT. Asuransi Jasindo

Bangunan Gedung Jasindo  termaasuk kedalam golongan A dimana baik fasade bangunan, interior, struktur utama,dan ornamen tidak boleh ada yang dirubah berarti harus sesuai dengan bangunan aslinya, Apabila kondisi bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya. Dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi dimungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak mengubah struktur utama bangunan. Gedung bekas WEVA ini termasuk salah satu bangunan lawas yang mendapat prioritas rveitalisasi oleh JOTRC. Gedung ini sekarang kembali utuh dengan fasade yang dikembalikan seperti aslinya. Hanya saja tulisan WEVA yang dulu ada di dinding lantai tiga sekarang diganti tulisan Gedoeng Jasindo.

 

BAB V
DAFTAR PUSTAKA

Pelestarian Bangunan Karya Arsitektur Antara Arkeologi dan Arsitektur, (Alia Sholeha, 2008, p. 9)

HIDAYATI, RAHMALIA . (2009). cara Pemanfaatan Bangunan Kuno Dan Bersejarah Sehingga Layak Menjadi Bangunan Cagar Budaya. [ONLINE] . tersedia : http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20249496-R050912.pdf [ 06 juni 2016 ]

https://id.wikipedia.org/wiki/Museum_Bank_Mandiri

http://www.academia.edu/24272203/Analisa_Gaya_Art_Deco_pada_Kaca_Patri_Museum_Bank_Mandiri_Jakarta

Click to access kartum-setiawan-belajar-perbankan-di-museum-bank-mandiri.pdf

http://koentjoro7.blogspot.co.id/2013/04/pengertian-konservasi-arsitektur.html

Google streetview

http://kekunaan.blogspot.co.id/2012/07/gedung-ex-nederlandsch-indisch.html

https://kaysafamily.wordpress.com/2013/03/22/jelajah-kota-toea-jakarta/

http://wikimapia.org/3752250/id/Bank-Negara-Indonesia-Kota

http://ayokejakarta.blogspot.co.id/2012/06/kota-tua.html

http://antariksaarticle.blogspot.co.id/2012/04/beberapa-teori-dalam-pelestarian.html

http://f-pelamonia.blogspot.co.id/2012/05/konservasi-stasiun-jakarta-kota.html

http://azhenk2009.blogspot.co.id/

http://www.skyscrapercity.com/showthread.php?t=1174265&page=19

http://kekunaan.blogspot.co.id/2012/07/gedung-ex-nederlandsch-indisch.html

http://slideplayer.info/slide/3061934/

https://kaysafamily.wordpress.com/2013/03/22/jelajah-kota-toea-jakarta/

http://www.kompasiana.com/asepkambali/menjelajahi-dua-museum-gokil-di-kota- tua_5500c40da33311c56f512204

https://strafaelyudistira.wordpress.com/2016/02/04/arsitektur-museum-bank-indonesia/

http://www.iai-jakarta.org/?scr=08&ID=242&selectLanguage=2

http://tookick.blogspot.co.id/2013/04/pt-kerta-niaga_8.html

Click to access 2014-2-01221-AR%20WorkingPaper001.pdf

Click to access 2014-2-01221-AR%20Bab5001.pdf

http://www.indischeliterairewandelingen.nl/index.php/wandelingen/158-jakarta-2-stadhuisplein-stationsplein

Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL): Pembangunan Hotel Amaroossa Merusak Pemandangan Tugu Kujang

Standard

Analisis dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.

Adapun komponen lingkungan hidup yang harus dipertahankan dan dijaga serta dilestarikan fungsinya, antara lain:
• Hutan lindung, hutan konservasi, dan cagar biosfer.
• Sumber daya manusia.
• Keanekaragaman hayati.
• Kualitas udara.
• Warisan alam dan warisan udara.
• Kenyamanan lingkungan hidup.
• Nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup.

Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup.Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usah dan / atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatip dan memaksimalkan dampak positip terhadap lingkungan hidup.

Fungsi
• Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
• Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
• Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
• Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
• Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
• Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
• Sebagai Scientific Document dan Legal Document
• Izin Kelayakan Lingkungan

PENGARUH PEMBANGUNAN HOTEL AMAROOSA TERHADAP TUGU KUJANG
Bogor digemparkan dengan isu-isu mengenai ikon kebanggan warga Bogor yaitu Tugu Kujang, Tugu ini memiliki sejarah yang sangat panjang sampai bisa berdiri gagah ditengah keramaian pusat aktivitas warga Bogor dan terletak di Jalan Pajajaran didepan Botanical Square yang bersebelahan dengan kampus IPB Baranangsiang, dan diujung jalan dari Kebun Raya Bogor. Tugu yang berdiri kokoh ini merupakan lambang bagi kota Bogor sebagaimana layaknya pada kota-kota lainnya di Indonesia. Tugu setinggi kira-kira 25 M ini dibangun pada 4 Mei 1982 diatas sebuah lahan seluas 26m x 23m dan diperkirakan menghabiskan biaya sebesar Rp80jt.
Nama Kujang sendiri diambil dari nama sebuah senjata pusaka tradisional etnis Sunda yang diyakini memiliki kekuatan gaib. Pusaka Kujang itu sendiri sudah dikenal sejak zaman Kerajaan Pajajaran pada abad ke-14 Masehi, di masa pemerintahan Prabu Siliwangi. Di masa lalu Kujang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat Sunda karena fungsinya sebagai peralatan pertanian. Pernyataan ini tertera dalam naskah kuno Sanghyang Siksa Kanda Ng Karesian (1518 M) maupun tradisi lisan yang berkembang di beberapa daerah diantaranya di daerah Rancah, Ciamis. Bukti yang memperkuat pernyataan bahwa kujang sebagai peralatan berladang masih dapat kita saksikan hingga saat ini pada masyarakat Baduy, Banten dan Pancer Pangawinan di Sukabumi.
Hal yang terjadi sekarang adalah timbulnya permasalahan tugu kujang tersebut dengan hotel Amarossa yang dibangun tepat berdampingan, baik masalah sosial, budaya, bahkan politik pun terjadi. Berbagai pihak telah menyampaikan kepeduliannya terhadap keberadaan tugu kujang tersebut, pihak-pihak tersebut adalah warga asli kota bogor dari berbagai golongan profesi, mahasiswa, dan lain-lain yang tergabung dalam Koalisi Peduli Tugu Kujang.

MASALAH YANG DITIMBULKAN
1. Ketentuan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) terkait Koefisien Dasar Bangunan (KDB) sebesar 60 persen lahan yang boleh dibangun dan 40 persen lahan terbuka.
2. Pembangunan Hotel Amaroossa telah melanggar Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung karena luas lantai dasar lebih luas 27,84 meter persegi dari luar yang tercantum dalam IMB hotel tersebut.
3. Hotel Amaroossa melanggar amdal lalu lintas yang harusnya menyediakan area parkir berkapasitas minimun 23 satuan ruang parkir (SRP) tetapi faktanya hanya 19 SRP.
4. Penggunaan gedung sebagai lahan parkir Hotel Amarosa yang bersinggungan langsung dengan area pejalan kaki yang sekaligus dijadikan akses keluar masuk mobil parkir membuat area pejalan kaki dan daerah milik jalan beralih fungsi menjadi lahan parkir atau akses keluar masuk lahan parkir.
5. Amaroossa terindikasi menggunakan tanah negara seluas 29,34 meter persegi dan mengesankan lahan tersebut bagian dari hotel. Penggunaan air tanah oleh Hotel Amaroossa yakni sebesar 8.000 meter kubik per bulan.
6. Pengelolaan limbah cair dan sampah belum optimal sebagaimana disyaratkan dalam UKL-UPL dan belum membuat sumur resapan.
7. Amaroossa tidak memiliki garis samping bangunan. Hal ini adalah bentuk pelanggaran pada Peraturan Daerah Bangunan Gedung Nomor 7 Tahun 2006. Berikut lima kontroversi lain yang dihimpun heibogor.com yang dinilai menyakiti warga Bogor.
8. Keberadaan pembangunan Hotel Amaroossa disinyalir akan menenggelamkan pusaka milik etnis sunda tersebut. Karena pembangunan hotel tersebut yang diperkirakan 15 lantai akan jauh lebih tinggi dibanding Tugu Kujang.

Harapan dari hampir seluruh warga bogor adalah ikon budaya kota Bogor tetap bertahan dan tidak akan bergeser oleh zaman yang terus berkembang, karena masih ada masyarakat-masyarakat yang cinta akan budaya kota bogor dan terus memperjuangkan untuk bertahannya semangat menjaga kebudayaan milik bersama tanpa terpengaruh budaya-budaya asing yang banyak membawa dampak negatif dalam kehidupan bermasyarakat

SUMBER:
https://www.facebook.com/KomunitasIdeUsaha/posts/154562704667981
http://www.slideshare.net/muhammadkennedy/analisa-mengenai-dampak-lingkungan-amdal
http://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_dampak_lingkungan
http://infonitas.com/bogor/2013/05/16/pembangunan-hotel-merusak-pemandangan/
http://transbogor.co/read/423/30/1/2014/melebihi-tinggi-tugu-kujang-menunggu-hotel-amaroossa-diruntuhkan#.VK_epckfjYg
http://samarasevikaworld.blogspot.com/2013/06/save-tugu-kujang.html
http://bogorkronik.com/index.php?option=com_content&view=article&id=22:heboh-hotel-amaroossa-vs-tugu-kujang&catid=1:peristiwa&Itemid=2
http://heibogor.com/detail/7664-Lima-Kontroversi-Hotel-Amaroossa

JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA, SISTEM PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA

Standard
  1. JAMINAN TENAGA KERJA

Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu yang penyelenggarannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Filosofi Jamsostek :

  • JAMSOSTEK dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi resiko sosial ekonomi. Kemandirian berarti tidak tergantung orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya bila meninggal dunia. Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan belas kasihan orang lain.
  • Agar pembiayaan dan manfaatnya optimal, pelaksanaan program JAMSOSTEK dilakukan secara gotong royong, dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang rendah.

Bentuk perlindungan tenaga kerja di Indonesia yang wajib di laksanakan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang untuk bekerja pada perusahaan tersebut harus sangat diperhatikan, yaitu mengenai pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan di maksud diselenggarakan dalam bentuk jaminan social tenaga kerja yang bersifat umum untuk dilaksanakan atau bersifat dasar, dengan bersaskan usaha bersama, kekeluargaan dan kegotong royongan sebagai mana yang tercantum dalam jiwa dan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Jaminan pemeliharaan kesehatan merupakan jaminan sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan. Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan dibidang penyembuhan. Oleh karena itu upaya penyembuhan memerlukan dana yang tidak sedikit dan memberatkan jika dibebankan kepada perorangan, maka sudah selayaknya diupayakan penanggulangan kemampuan masyarakat melalui program jaminan social tenaga kerja. Para pekerja dalam pembangunan nasional semakin meningkat, dengan resiko dan tanggung jawab serta tantangan yang dihadapinya. Oleh karena itu kepada mereka dirasakan  perlu untuk diberikan perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraannya sehingga menimbulkan rasa aman dalam bekerja.

Sebagai program publik, JAMSOSTEK memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang No. 3 tahun 1992, berupa santunan tunai dan pelayanan medis, sedang kewajibannya adalah membayar iuran.

Program ini memberikan perlindungan bersifat dasar, untuk menjaga harkat dan martabat manusia jika mengalami resiko-resiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.

Resiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacad, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja atau membutuhkan perawatan medis.

Dasar Hukum :

Program JAMSOSTEK kepesertaannya diatus secara wajib melalui Undang-Undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sedangkan pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1993, Keputusan Presdien No. 22 tahun 1993 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.05/MEN/1993.

Adapun syarat-syarat keselamatan kerja antara lain :

  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan
  • Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
  • Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
  • Memberikan kesempatan atau jalan penyelamatan diri waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
  • Memberikan pertolongan pada kecelakaan
  • Memberi alat-alat perlindungan diri pada pekerja
  • Memperoleh penerangan yang cukp dan sesuai
  • Menyelanggarakan suhu dan lembab udara yang baik
  • Memeliharaan kebersihan, kesehatan dan ketertiban
  1. JENIS – JENIS JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
  • Jaminan Kecelakaan Kerja

Kecelakaan Kerja maupun penyakit akibat kerja maerupakan resiko yang dihadapi oleh tenaga kerja yang melakukan pekerjaan. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilannya yang diakibatkan oleh kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka perlu adanya jaminan kecelakaan kerja.

  •  Jaminan Kematian

Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja akan mengakibatkan terputusnya penghasilan, dan sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan. Oleh karena itu, diperlukan jaminan kematian dalam upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang.

  • Jaminan hari Tua

Hari tua dapat mengkibatkan terputusnya upah karena tidak lagi mapu bekerja. Akibat terputusnya upah tersebut dapat menimbulkan kerisauan bagi tenaga kerja dan mempengaruhi ketenaga kerjaan sewaktu masih bekerja, teruma bagi mereka yang penghasilannya rendah. Jaminan hari tua memberikan kepastian penerimaan yang dibayarkan sekaligus dan atau berkala pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 ( lima puluh lima ) tahun atau memnuhi persyaratan tersebut.

  • Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan unutk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga dapat melaksankan rugas sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan dibidang penyembuhan ( kuratif ).

  1. SISTEM PENGUPAHAN TENAGA KERJA DI INDONESIA

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang
ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Sistem upah merupakan kebijakan dan strategi yang menentukan kompensasi yang diterima pekerja. Kompensasi ini merupakan bayaran atau upah yang diterima oleh pekerja sebagai balas jasa atas hasil kerja mereka. Bagi pekerja, masalah sistem upah merupakan masalah yang penting karena menyangkut keberlangsungan dan kesejahteraan hidup mereka. Oleh karenannya tidak heran bila dari buruh hingga direktur, tidak ada topik yang lebih menarik dan sensitif daripada masalah gaji.

Isu – isu dikriminasi dan kesenjangan sosial bisa muncul karena adanya perbedaan gaji, buruh seringkali unjuk rasa menuntut kenaikan upah/gaji atau menuntut bonus belum keluar. Bahkan sering terjadi karyawan-karyawan dengan potensi baik pindah ke perusahaan lain karena merasa kurang dihargai secara finansial.

  1. SISTEM UPAH YANG BERLAKU DI INDONESIA
  • Upah menurut waktu

Sistem upah dimana besarnya upah didasarkan pada lama bekerja seseorang. Satuan waktu dihitung per jam, per hari, per minggu atau per bulan. Misalnya pekerja bangunan dibayar per hari / minggu.

  • Upah menurut satuan hasil

Menurut sistem ini, besarnya upah didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan oleh seseorang. Satuan hasil dihitung per potong barang, per satuan panjang, atau per satuan berat. Misal upah pemetik daun teh dihitung per kilo.

  • Upah borongan

Menurut sistem ini pembayaran upah berdasarkan atas kesepakatan bersama antara pemberi dan penerima pekerjaan. Misalnya upah untuk memperbaiki mobil yang rusak, membangun rumah dll.

  • Sistem bonus

Sistem bonus adalah pembayaran tambahan diluar upah atau gaji yang ditujukan untuk merangsang (memberi insentif) agar pekerja dapat menjalankan tugasnya lebih baik dan penuh tanggungjawab, dengan harapan keuntungan lebih tinggi. Makin tinggi keuntungan yang diperoleh makin besar bonus yang diberikan pada pekerja.

 

  • Sistem mitra usaha

Dalam sistem ini pembayaran upah sebagian diberikan dalam bentuk saham perusahaan, tetapi saham tersebut tidak diberikan kepada perorangan melainkan pada organisasi pekerja di perusahaan tersebut. Dengan demikian hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja dapat ditingkatkan menjadi hubungan antara perusahaan dan mitra kerja

  1. TUJUAN DAN MANFAAT PROGRAM KESEJAHTERAAN

Program kesejahteraan yang diberikan oleh perusahaan, lembaga atau organisasi pada pegawainya hendaknya bermanfaat, sehingga dapat mendorong tercapainya tujuan perusahaan yang efektif. Program kesejahteraan karyawan sebaiknya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan dan tidak melanggar peraturan pemerintah.

Menurut Moekijat (2000:174-175), tujuan pemberian program kesejahteraan pada perusahaan yang mengadakan program kesejahteraan terdiri dari dua yaitu bagi perusahaan dan pegawai.

  1. Bagi Perusahaan
  • Mengurangi perpindahan dan kemangkiran
  • Meningkatkan semangat kerja pegawai
  • Menambah kesetiaan pegawai terhadap organisasi.
  • Menambah peran serta pegawai dalam masalah-masalah organisasi.
  • Mengurangi keluhan-keluhan.
  • Megurangi pengaruh serikat pekeja.
  • Meningkatkan kesejahteraan pegawai dalam hubungannya dengan kebutuhannya pribadi maupun kebutuhan sosial.
  • Memperbaiki hubungan masyarakat.
  • Mempermudah usaha penarikan pegawai dan mempertahankan.
  • Merupakan alat untuk meningkatkan kesehatan badaniah dan rohaniah pegawai.
  • Memperbaiki kondisi kerja.
  • Memelihara sikap pegawai yang menguntungkan terhadap pekerjaan dan lingkungannya.
  1. Bagi Pegawai
  • Memberikan kenikmatan dan fasilitas yang dengan cara lain tidak tersedia atau yang tersedia dalam bentuk yang kurang memadai.
  • Memberikan bantuan dalam memecahkan suatu masalah-masalah perseorangan.
  • Menambah kepuasan kerja.
  • Membantu kepada kemajuan perseorangan.
  • Memberikan alat-alat untuk dapat menjadi lebih mengenal pegawai-pegawai lain.
  • Mengurangi perasaan tidak aman.
  • Memberikan kesempatan tambahan untuk memperoleh status.

SUMBER:

http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_13_03.htm

https://m.facebook.com/notes/universitas-borobudur-jakarta/undang-undang-jaminan-dan-jenis-perlindungan-tenaga-kerja/546860785327961/

http://ekoxi.blogspot.com/2009/12/sistem-upah-yang-berlaku-di-indonesia.html

http://syukronsmanela.blogspot.com/2014/02/kesejahteraan-pegawai.html

http://spfarkestspc.blogspot.com/2012/07/mengupas-uu-no-13-tentang-kesejahteraan.html

RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL JANGKA PANJANG PERIODE 2005 – 2025

Standard
  1. DEFINISI

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Sistem ini adalah pengganti dari Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan mulai berlaku sejak tahun 2005.

Pengertian Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional yang merupakan jabaran dari tujuandibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalamPembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional untuk masa 20tahun ke depan yang mencakupi kurun waktu mulai dari tahun 2005 hinggatahun 2025.

Maksud dan tujuan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025, selanjutnya disebut RPJP Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun2005 sampai dengan tahun 2025, ditetapkan dengan maksud memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen bangsa (pemerintah,masyarakat, dan dunia usaha) di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati bersama sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh pelaku pembangunanbersifat sinergis, koordinatif.

Sasaran-sasaran pokok RPJP:

– Terwujudnya masyarakat Indonesia yang berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab

– Terwujudnya bangsa yang berdaya saing untuk mencapai masyarakat yang lebih makmur dan sejahtera

  1. VISI & MISI RPJPN 2005 – 2025
  2. Visi RPJPN 2005-2025 adalah Indonesia yang maju,mandiri, adil dan makmur.
  3. Misi RPJPN 2005-2025 adalah :
  • Mewujudkan masyarakat berahlak mulia, bermoral, beretika, berbudayadan, beradab berdasarkan falsafah pancasila.
  • Mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
  • Mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum.
  • Mewujudkan Indonesia aman, damai dan bersatu.
  • Mewujudkan pemerataan pembangunan dan bekeadilan.
  • Mewujudkan Indonesia yang asri dan lestari.
  • Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional.
  • Mewujudkan Indonesia yang berperan penting dalam pergaulan dunia internasional.
  1. PELAKSANAAN RPJP NASIONAL 2005 – 2025
  • Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah nasional 5 (lima) tahunan.:
  1. RPJM pertama ( 2005-2009 ) diarahkan untuk menata kembali dan membangun Indonesia disegala bidang yang ditujukan untuk menciptakan Indonesia yangaman dan damai,adil dan demokratis serta tingkat kesejahteraan rakyatnyameningkat.
  2. RPJM kedua (2010-2014) ditujukan untuk lebih memantapkan penataan kembali Indonesia disegala bidang dengan menekankan pada upaya peningkatan kualitasSDM termasuk pengembangan iptek serta penguasaan daya saing perekonomian.
  3. RPJM ketiga (2015-2019) ditujukan untuk lebih memantapkan pembangunansecara menyeluruh diberbagai bidang dengan menekankan pencapainan daya saing kompetitif perekonomian.” Berlandaskan keunggulan SDA dan SDM berkualitas serta kemampuan yang terus meningkat.
  4. RPJM keempat (2020-2025) ditujukan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri,maju,adil dan makmur melalui percepatan pembangunan diberbagai bidang.”hal ini dilakukan dengan menenkankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh belandaskan keunggulan kompetitif diberbagai wilayah didukung SDM berkualitas dan berdaya saing”.

Dalam pembangunan daya saing bangsa, RPJPN 2005 – 2025 menetapkan arahnya sebagai berikut :

  • Pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.
  • Penguatan perekonomian domestik dengan orientasi dan berdaya saing global.
  • Penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan iptek.
  • Pembangunan sarana dan prasarana yang memadai dan maju.
  • Reformasi hukum dan birokrasi.
  1. TUJUAN RPJP NASIONAL TAHUN 2005 – 2025

Tujuan pembangunan jangka panjang tahun 2005–2025 adalah mewujudkan bangsa yang maju, mandiri, dan adil sebagai landasan bagi tahap pembangunan berikutnya menuju masyarakat adil dan makmur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai ukuran tercapainya Indonesia yang maju, mandiri, dan adil, pembangunan nasional dalam 20 tahun mendatang diarahkan pada pencapaian sasaran-sasaran pokok sebagai berikut :

  1. Terwujudnya masyarakat Indonesia yang berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab ditandai oleh hal-hal berikut:

Terwujudnya karakter bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, dan bermoral berdasarkan falsafah Pancasila        yang dicirikan dengan watak dan perilaku manusia dan masyarakat Indonesia yang beragam, beriman dan bertaqwa         kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, bertoleran, bergotong royong, berjiwa patriotik, berkembang dinamis,           dan berorientasi iptek.

Makin mantapnya budaya bangsa yang tercermin dalam meningkatnya peradaban, harkat, dan martabat manusia              Indonesia, dan menguatnya jati diri dan kepribadian bangsa.

  1. Terwujudnya bangsa yang berdaya saing untuk mencapai masyarakat yang lebih makmur dan sejahtera ditunjukkan oleh hal-hal berikut :
  2. Tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkesinambungan sehingga pendapatan perkapita pada tahun 2025 mencapai tingkat kesejahteraan setara dengan negara-negara berpenghasilan menengah, dengan tingkat pengangguran terbuka yang tidak lebih dari 5 persen dan jumlah penduduk miskin tidak lebih dari 5 persen.
  3. Meningkatnya kualitas sumber daya manusia, termasuk peran perempuan dalam pembangunan. Secara umum peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia ditandai dengan meningkatnya indeks pembangunan manusia (IPM) dan indeks pembangunan gender (IPG), serta tercapainya penduduk tumbuh seimbang.
  4. Terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah Indonesia. Sektor pertanian, dalam arti luas, dan pertambangan menjadi basis aktivitas ekonomi yang dikelola secara efisien sehingga menghasilkan komoditi berkualitas.

SUMBER:

https://www.academia.edu/7537950/RPJMN_DAN_RPJPN

http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_Perencanaan_Pembangunan_Nasional#Rencana_Pembangunan_Jangka_Panjang_Nasional

Click to access SUP7-1.pdf

Click to access uu-no-17-tahun-2007.pdf

http://www.indonesia-investments.com/id/proyek/rencana-pembangunan-pemerintah/rencana-pembangunan-jangka-panjang-nasional-rpjpn-2005-2025/item308

http://www.tataruangindonesia.com/fullpost/perencanaan/1353489783/rencana-pembangunan-jangka-panjang-nasional-tahun-20052025.html

RUSUN (RUSUNAWA DAN RUSUNAMI)

Standard

Tempat tinggal adalah salah satu kebutuhan primer yang harus terpenuhiuntuk kelangsungan hidup manusia. Selanjutnya, seiring perkembangan waktu,manusia bertumbuh dengan sangat cepat yang berbanding lurus denganmeningkatnya kebutuhan akan tempat tinggal, dan semakin beragamnya jeniskegiatan manusia mengharuskan manusia untuk tidak bisa lagi menetap ditempat asalnya, namun harus berpindah ke tempat lain untuk kelangsungan pekerjaannya. Oleh karena itu dibutuhkan seatu tempat tinggal yang bisa dihunisecara massal untuk para pendatang tersebut, demi terciptanya suatu tatanan perkotaan dan penduduk yang ideal dan Rumah Susun Sewa dapat menjadi salah satu solusinya. Pesatnya pertumbuhan penduduk di Indonesia dan penyebarannya keseluruh kota-kota besar menjadi motivasi dan tantangan bagi dunia arsitektur untuk mampu menyediakan sarana pemukiman yang layak huni.
DEFINISI
Rusun adalah singkatan dari rumah susun. Rumah susun sering kali dikonotasikan sebagai apartemen versi sederhana, walupun sebenarnya apartemen bertingkat sendiri bisa dikategorikan sebagai rumah susun. Rusun dibangun sebagai jawaban atas terbatasnya lahan untuk pemukiman di daerah perkotaan. Rumah susun merupakan kategori rumah resmi pemerintah Indonesia untuk tipe hunian bertingkat seperti apartemen, kondominium, flat, dan lain-lain. Pada perkembangannya istilah rumah susun digunakan secara umum untuk menggambarkan hunian bertingkat kelas bawah, yang artinya berbeda dengan apartemen. Ada dua jenis rusun, yaitu rusunami dan rusunawa.
• Rusunami merupakan akronim dari Rumah Susun Sederhana Milik. Penambahan kata “sederhana” setelah rusun bisa berakibat negatif, karena pada pikiran masyarakat awam rusun yang ada sudah sangat sederhana. Namun kenyataannya rusunami yang merupakan program perumahan yang digalakkan pemerintah ini, merupakan rusun bertingkat tinggi yaitu rusun dengan jumlah lantai lebih dari 8. Secara fisik, tampilan luarnya mirip dengan apartemen. Kata “milik” yang ditambahkan di belakangnya berarti pengguna tangan pertama adalah pembeli yang membeli secara langsung dari pengembangnya. Istilah lain yang sering diusung oleh para pengembang untuk rusunami adalah “apartemen bersubsidi”. Para pengembang umumnya lebih senang menggunakan istilah “apartemen” daripada “rusun” karena konotasi negatif yang melekat pada istilah “rusun”. Sedangkan penambahan kata “bersubsidi” disebabkan karena pemerintah memberikan subsidi bagi pembeli rusunami. Namun hanya pembeli yang memenuhi syarat saja yang berhak diberi subsidi. Warga masyarakat yang tidak memenuhi syarat tetap dapat membeli rusunami, namun tidak berhak atas subsidi.
• Rusunawa adalah Rumah Susun Sederhana Sewa. Rusunawa umumnya memiliki tampilan yang kurang lebih sama dengan rusunami, namun bedanya penggunanya harus menyewa dari pengembangnya.

rusunami rrusunawa

RUSUNAMI                                                            RUSUNAWA
RUSUNAWA DI KARANGAYAR

Kehadiran Rumah Susun Sedarhana Sewa (RUSUNAWA) di wilayah Karanganyarsangat membantu sekali dalam mengatasi masalah akan kebutuhan tempat tinggal dan dapat mengatasi masalah sosial di masyarakat meskipun sifatnya sewa tetapi tidak menuntut kemungkinan menjadi tempat hunian yang tetap, karena di tinjau dari segi biaya rumah susun ini relatif murah dan dapat di jangkau oleh kalangan menengah kebawah serta layak huni dan sehat.
Proyek ini berlokasi di daerah pantai kartini kabupaten Jepara tepatnya dijalan Kyai Mojo, JOBOKUTO Jepara di sebelah timur terdapat Jalan Tambak Sari, sebelah barat adalah tanah kosong yang menurut rencana juga akan di bangun rusunawa sedangkan sebelah utara adalah pembangunan rusunawa Jepara tahap pertama untuk sebelah selatan adalah tambak masyarakat,
Maksud dan Tujuan dari proyek Pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA) Karanganyar antara lain, yaitu :
1. Memberikan sarana bagi pengembangan wilayah Kabupaten Karanganyar untuk pengembangan sumber daya manusia di bidang perumahan sacara optimal.
2. Pemanfaatan lahan yang optimal untuk membangun Rumah Susun yang multifungsi.
3. Menciptakan citra dari rumah susun sebagai tempat hunian yang layak, sehat dan nyaman bagi penghuninya.
4. Menyediakan tempat dan ruang bagi para penduduk yang menginginkan tempat tinggal.

RK 2 rk 1 RK 3

SUMBER:

http://lipsus.kompas.com/edukasi/read/2008/04/02/17013846/Dibangun.1.000.Rumah.dan.Rusunawa.Untuk.Pekerja.di.Karanganyar.

http://id.scribd.com/doc/65954324/PEMBANGUNAN-RUSUNAWA

http://fundra-dian.blogspot.com/2010/12/makalah-rumah-susun-sederhana-sewa.html

http://www.ciputraentrepreneurship.com/umum/perbedaan-rusun-rusunami-dan-rusunawa

RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)

Standard

DEFINISI

Secara definitif, Ruang Terbuka Hijau (Green Openspaces) adalah kawasan atau areal permukaan tanah yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan habitat tertentu, dan atau sarana lingkungan/kota, dan atau pengamanan jaringan prasarana, dan atau budidaya pertanian. Selain untuk meningkatkan kualitas atmosfer, menunjang kelestarian air dan tanah, Ruang Terbuka Hijau (Green Openspaces) di tengah-tengah ekosistem perkotaan juga berfungsi untuk meningkatkan kualitas lansekap kota.

Sejumlah areal di perkotaan, dalam beberapa dasawarsa terakhir ini, ruang publik, telah tersingkir akibat pembangunan gedung-gedung yang cenderung berpola “kontainer” (container development) yakni bangunan yang secara sekaligus dapat menampung berbagai aktivitas sosial ekonomi, seperti Mall, Perkantoran, Hotel, dlsbnya, yang berpeluang menciptakan kesenjangan antar lapisan masyarakat. Hanya orang-orang kelas menengah ke atas saja yang “percaya diri” untuk datang ke tempat-tempat semacam itu.

Ruang terbuka hijau yang ideal adalah 30 % dari luas wilayah. Hampir disemua kota besar di Indonesia, Ruang terbuka hijau saat ini baru mencapai 10% dari luas kota. Padahal ruang terbuka hijau diperlukan untuk kesehatan, arena bermain, olah raga dan komunikasi publik. Pembinaan ruang terbuka hijau harus mengikuti struktur nasional atau daerah dengan standar-standar yang ada.

Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi:

  • kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis;
  • kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi;
  • area pengembangan keanekaragaman hayati;
  • area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan;
  • tempat rekreasi dan olahraga masyarakat;
  • tempat pemakaman umum;
  • pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan;
  • pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis;

FUNGSI

Fungsi Utama (Intrinsik) yaitu fungsi Ekologis:

  • memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota);
  • pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar;
  • sebagai peneduh;
  • produsen oksigen;
  • penyerap air hujan;
  • penyedia habitat satwa;
  • penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta;
  • penahan angin.

Fungsi Tambahan (Ekstrinsik):

  1. Fungsi sosial dan budaya:
    • menggambarkan ekspresi budaya lokal;
    • merupakan media komunikasi warga kota;
    • tempat rekreasi; wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam.
  2. Fungsi ekonomi:
    • sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur;
    • bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain.
  3. Fungsi estetika:
    • meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro: halaman rumah, lingkungan permukimam, maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan;
    • menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota;
    • pembentuk faktor keindahan arsitektural;
    • menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun.

MANFAAT RUANG TERBUKA HIJAU

Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:

  1. Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah);
  2. Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati).

 

PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU

Penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan :

  • ruang terbuka hijau di perkotaan terdiri dari RTH Publik dan RTH privat;
  • proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat;
  • apabila luas RTH baik publik maupun privat di kota yang bersangkutan telah memiliki total luas lebih besar dari peraturan atau perundangan yang berlaku, maka proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya.
  • Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.

Penyediaan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk
Untuk menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang berlaku.

  • 250 jiwa : Taman RT, di tengah lingkungan RT
  • 2500 jiwa : Taman RW, di pusat kegiatan RW
  • 30.000 jiwa : Taman Kelurahan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kelurahan
  • 120.000 jiwa : Taman kecamatan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kecamatan
  • 480.000 jiwa : Taman Kota di Pusat Kota, Hutan Kota (di dalam/kawasan pinggiran), dan Pemakaman (tersebar)

Penyediaan RTH Berdasarkan Kebutuhan Fungsi Tertentu
Fungsi RTH pada kategori ini adalah untuk perlindungan atau pengamanan, sarana dan prasarana misalnya melindungi kelestarian sumber daya alam, pengaman pejalan kaki atau membatasi perkembangan penggunaan lahan agar fungsi utamanya tidak teganggu.

RTH kategori ini meliputi: jalur hijau sempadan rel kereta api, jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggi, RTH kawasan perlindungan setempat berupa RTH sempadan sungai, RTH sempadan pantai, dan RTH pengamanan sumber air baku/mata air.

SUMBER:

http://rustam2000.wordpress.com/ruang-terbuka-hijau/

http://www.penataanruang.com/ruang-terbuka-hijau.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Ruang_Terbuka_Hijau

HUBUNGAN HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

Standard
  1. PENGERTIAN

       Hukum adalah  (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah;

(2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat;

(3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu;

(4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis.

Pranata adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi

Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Jadi dapat di artikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang – undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama.

Dapat disimpulkan bahwa, pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.

Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :

  1. Manusia

Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.

  1. Sumber daya alam

Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.

  1. Modal

Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.

  1. Teknologi

Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

2.     CONTOH KONTRAK KERJA BIDANG KONSTRUKSI

Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara

PEMATA EMAS

dengan

KIMIA FARMA

Nomor : 1/1/2010

Tanggal : 25 November 2010

Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :

Nama : Richard Joe

Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat

No. Telepon : 08569871000

Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama

Dan

Nama : Taufan Arif

Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara

No telepon : 088088088

Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.

Setelah itu akan dicantumkan pasal – pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak, bentuk pekerjaan, sistem pekerjaan, sistem pembayaran, jangka waktu pengerjaan, sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja, dsb.

SUMBER:

http://jaenudinarc92.blogspot.com/2012/11/pengertian-hukum-pranata-pembangunan.html

http://ariespetarungsejati.blogspot.com/2013/10/pengantar-hukum-pranata-pembangunan.html

http://ridozah.wordpress.com/2013/10/16/162/

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Standard

A.  PENGERTIAN POLITIK

Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu PolistaiaPolis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri(negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :

a)   Dalam Arti Kepentingan Umum (politics)

Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah. Politik(politics) artinya suatu rangkaian asas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapain keadaan yang diinginkan.

b)   Dalam Arti Kebijaksanaan (policy)

Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau keadaan yang dikehendaki. Titik beratnya adalah proses pertimbangan, menjamin terlaksananya suatu usaha dan pencapaian cita-cita. Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.

  • Negara                               = Suatu organisasi dalam suatu wilayah yang punya kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
  • Kekuasaan                                    = Kemampuan seseorang/kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang/kelompok lain sesuai keinginannya.
  • Pengambil Keputusan      = Politik adalah pengambil keputusan melalui saranan umum, keputusan yang diambil melalui sektor publik dari suatu negara.
  • Kebijakan Umum             = Suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang/kelompok politik dalam memilih tujuan atau cara mencapai tujuan.
  • Distribusi                           = Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat

 

B.  PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Politik nasional adalah asas , haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaan, perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional maka susunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran – sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan oleh politik nasional.

a)   Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem menejemen nasioanal yang berdasarkan ideology pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Landasan pemikiran dalam sistem menejemen ini penting karena didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.

b)   Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama disusun berdasarkan sistem kenegaraan yang menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang menyatakan jajaran sebuah pemerintah dan lembaga-lembaga tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam suatu masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencangkup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (Interest Group) dan kelompok penekan. Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden (mandataris MPR). Dalam pelaksanaan tugasnya, presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti dewan stabilitas ekonomi nasional, dewan pertahanan nasional RI, dewan maritim, dewan otonomi daerah, dewan stabilitas politik dan keamanan.

Proses politik dan strategi politik nasional dinfrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan dan keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara Negara harus mengambil langkah-langah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagian sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakan oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan – pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi dll itu, selalu berkembang pada saat ini, dikarenakan:

  • Semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam berbangsa dan bernegara
  • Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
  • Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
  • Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan dengan berjalannya semakin tinggi tingkat pendidikan yang ditunjak oleh IPTEK.
  • Semakin kritus dan terbukanya pikiran masyarakat dengan ide-ide baru.

 

C.  STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL

Stratifikasi politik nasional dalam Negara republik Indonesia adalah sebagai berikut :

  1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak

a)    Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang – undang dasar. Kebijakan tingkat tinggi dilaksanakan oleh MPR.

b)   Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti yang tercantum dalam pasal 10 – 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan presiden sebagai kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala Negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala Negara.

  1. Tingkat Kebijakan Umum

Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah – masalah besar.

  1. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus

Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini merupakan penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi administrasi system dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.

  1. Tingkat Penentu Kebijakan Tekhnis

Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sector dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana program dan kegiatan.

  1. Tingkat Penentu Kebijakan di Daerah

a)    Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing – masing.

b)   Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk peraturan daerah tingkat ! maupun II.

 

D.  IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

  1. Kesehatan dan Kesejahteraan Nasional

a)    Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dan memprioritaskan upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penumbuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak bayi dalam kandungan sampai usia lanjut.

b)   Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana serta prasarana dalam bidang medis yang mencakup ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.

c)    Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk medapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai. Pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan, dan pekerja.

d)   Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda.

e)    Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.

 

  1. Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata

a)    Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indo¬nesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat, dan membangun peradaban bangsa.

b)   Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia, untuk memberikan rujukan sistem nilai bagi totalitas perilaku kehidupan ekonomi, polirik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.

c)    Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.

d)   Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk memberi inspirasi bagi kepekaan terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.

e)    Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif, dan nilai tambah secara ekonomi.

 

  1. Kedudukan dan Peranan Perempuan

a)    Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan, keadilan gender.

b)   Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.

 

  1. Pemuda dan Olahraga

a)    Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang perlu memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup. Upaya ini harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat.

b)   Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sisternatis dan komprehenshif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan di bawah koordinasi masing-masing organisasi olahraga, termasuk organisasi olahraga penyandang cacat, demi tercapainya prestasi yang membanggakan di tingkat internasional.

c)    Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat mereka dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan diri secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri, dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.

d)   Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda yang berdaya saing, unggul, dan mandiri.

e)    Melindungi segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama penyalahgunaan narkotika, obat-obat terlarang, dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.

 

  1. Pembangunan Daerah

a)    Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat, lembaga swadaya masyarakat serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b)   Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota, dan desa.

c)    Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial, sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.

d)   Mempercepat pembangunan perdesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, industri kecil, dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.

e)    Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan, investasi, serta pengelolaan sumber daya.

f)    Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.

g)   Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melaiui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.

h)   Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan, dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

 

  1. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

a)    Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.

b)   Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan serta menerapkan teknologi ramah lingkungan.

c)    Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup, yang diatur oleh undang-undang, sehingga kualitas ekosisrem tetap terjaga.

d)   Mendayagunakan sumber daya alam unuik sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian rungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serra penataan ruang, yang pengusahaannya diatur oleh undang-undang.

e)    Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelesiarian kemampuan keterbaruan sumber daya alam untuk mencegah kerusakan permanen.

 

  1. Pertahanan dan Keamanan

a)    Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redifinisi, dan reakrualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alar ncgara untuk melindungi, memelihara, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membanru menyelenggarakan pembangun¬an.

b)   Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Kekuatan utama ini didukung oleh komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib l atih, membangun kondisi juang, dan mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan rakyat.

c)    Meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama, dan mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung oleh sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.

d)   Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas ke¬amanan regional dan berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.

e)    Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indo¬nesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan profesionalisme sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pelindung masyarakat.

 

  1. Hukum

a)    Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.

b)   Menata sistem hukum nasional yang menyelutuh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta mempebaharui perundang-undangan warisan colonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.\

c)    Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.\

d)   Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yag berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentukn undang-undang.

e)    Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum.

f)    Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas.\

g)   Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian.

h)   Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka serta beba korupsi.

i)     Meningkatkan pemahaman dan penyadaran.

j)     Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan asai manusia yang belum ditangani secara tuntas.

 

  1. Ekonomi

a)    Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat.

b)   Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil.

c)    Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.

d)   Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat.

e)    Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi.

f)    Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis.

 

SUMBER: 

http://irfantrisnariyadi.wordpress.com/2013/04/03/politik-dan-strategi-nasional/

http://ajisseh39.blogspot.com/2013/05/politik-dan-strategi-nasional.html

http://ocw.gunadarma.ac.id/course/computer-science-and-information/information-sistem-s1-1/pendidikan-kewarganegaraan

 

WAWASAN NASIONAL INDONESIA

Standard

A.  PENGERTIAN WAWASAN NASIONAL

Suatu bangsa yang telah menegara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya.  Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofi bangsa, ideologi, aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya.

Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya.  Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa.  Kata “wawasan” itu sendiri berasal dari wawas (bahasa Jawa) yang artinya melihat atau memandang.

Dalam mewujudkan aspirasi dari perjuangan, satu bangsa perlu mempehatikan tiga faktor utama :

  1. Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup.
  2. Jiwa, tekad dan semnagat menusianya atau kerakyatannya.
  3. Lingkungan sekitarnya.

Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional), regional serta global.

 

B.  TEORI – TEORI KEKUASAAN

Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya.  Beberapa teori diuraikan sebagai berikut :

  1. Paham – paham Kekuasaan

Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.  Karena itu, dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan Nasional.

 Teori – teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain :

a)   Paham Machiavelli (Abad XVII)

Gerakan pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masuknya ajaran Islam di Eropa Barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang.

Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut : pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan ; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (“divide et impera”) adalah sah ; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang  buas) yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.

 b)   Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)

Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang , selain penganut yang baik dari Machiavelli.  Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.  Dia berpendapat bahwa kekuatan politik harus didampingi oleh kekuatan logistik dan kekuatan nasional.  Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi demi terbentuknya kekeuatan hankam.

 c)    Paham Jendral Clausewitz (Abad XVIII)

Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia.  Calusewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekuasan Rusia.  Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain.  Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.

 d)   Paham Feuerbach dan Hegel

Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme disatu pihak dan komunisme dipihak lain.  Pada abad XVII paham perdagangan bebas (yang merupakan nenek moyang liberalisme) sedang marak.  Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari surplus ekonomi ke tempat lain.

e)    Paham Lenin (Abad XIX)

Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz.  Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan.  Bagi Leninisme/Komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomunikasikan seluruh bangsa didunia.

 f)    Paham Lucian W. Pye dan Sidney

Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur subyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.  Dengan demikian proyeksi eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga subyektif dan psikologis.

 

   2.  Teori – teori Geopolitik

Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.  Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara lain :

a)   Pandangan Ajaran Federich Retzel

Pada abad ke-19, Frederich Ratzel merumuskan untuk pertama kalinya Ilmu Bumi Politik sebagai hasil penelitiannya yang ilmiah dan universal.  Pokok-pokok ajaran F.Ratzel adalah sebagai berikut :

  • Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang lingkup.
  • Negara identik denga suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuataan.
  • Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
  • Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam.
  • Ilmu Bumi Politik berdasarkan ajaran Ratzel tersebut justru menimbulkan dua aliran, di mana yang satu berfokus pada kekuataan di darat, sementara yang lainnya berfokus pada kekuataan di laut.  Ratzel melihat adanya persaingan antara kedua aliran itu, sehingga ia mengemukakan pemikiran yang baru, yaitu dasar-dasar suprastruktur Goepolitik : kekuatan total/menyeluruh suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografisnya.

 b)   Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen

Kjellen menegaskan bahwa negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai “prinsip dasar”.  Esensi ajaran Kjellen adalah sebagai berikut :

  • Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup yang memiliki intelektual.
  • Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang : geopolitik, sosial politik dan krato politik (politik memerintah).
  • Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar.  Ia harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuataan nasionalnya.

 c)    Pandangan Ajaran Karl Haushofer

Pandangan Karl Haushofer berkembang di Jerman ketika negara ini berada dibawah kekuasaan Adolf Hitler.  Pandangan ini juga dikembangan di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu.  Pokok-pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut pandangan Kjellen, yaitu :

  • Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium Maritim untuk menguasai pengawasan di laut.
  • Beberapa negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, Asia Barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia Timur Raya.
  • Rumusan ajaran Haushofer lainnya adalah sebagai berikut : Geopolitik adalah doktrin negara yang menitikberatkan soal-soal startegi perbatasan.  Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.

 d)   Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder

Teori ahli Geopolitik ini pada dasarnya menganut “konsep kekuatan” dan mencetuskan Wawasan Benua, yaitu konsep kekuataan didarat.  Ajarannya menyatakan : barang siapa dapat menguasai “Daerah Jantung”, yaitu Eurasia (Eropa dan Asia), ia akan dapat menguasai “Pulau Dunia”, yaitu Eropa, Asia dan Afrika.

 e)    Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahar

Kedua ahli ini mempunyai gagasan “Wawasan Bahari”, yaitu kekuatan dilautan.  Ajarannya mengatakan bahwa barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”.  Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekuatan dunia” sehingga pada akhirnya menguasai dunia.

 f)    Pandangan Ajaran W. Mitchel, A.Saversky, Giulio Douhet dan John Frederik Charles Fuller

Mereka melahirkan teori “Wawasan Dirgantara” yaitu konsep kekuatan di udara.  Kekuatan di udara hendaknya mempunyai daya yang dapat diandalkan untuk menangkis ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan mengahancurkannya di kandangnya sendiri agar lawan tidak mampu lagi menyerang.

 g)   Ajaran Nicholas J. Spykman

Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori Daerah Batas (rimland), yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut dan udara.

 

C.  AJARAN WAWASAN NASIONAL INDONESIA

  1. Paham Kekuasaan Indonesia

Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuataan.  Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya.  Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya ditengah-tengah perkembangan dunia.

 

  1. Geopolitik Indonesia

Pemahaman tentang negara Indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut Negara Kepulauan.

 

  1. Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia

Wawasan Nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan falsafah Pancasila dan oleh pandangan geopolitik Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia.  Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran, pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari :

  • Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila.
  • Latar belakang pemikiran aspek Kewilayahan Nusantara.
  • Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia.
  • Latar belakang pemikiran aspek Kesejarahan Bangsa Indonesia.

 

D.  IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL

  1. Pengantar Implementasi Wawasan Nusantara

Dalam rangka menerapkan Wawasan nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian, ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi serta tujuan dari wawasan nusantara.

 

  1. Pengertian Wawasan Nusantara

Berdasarkan teori – teori tentang wawasan , latar, belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejahteraan, terbentuklah satu Wawasan Nasional Indonesia yang disebut wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai saat ini berkembang sebagai berikut:

  • Pengertian Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
  • Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof.DR.Wan Usman

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. “ Hal tersebut disampaikannya pada waktu lokakarya Wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional di Lemhanas pada bulan januari tahun 2000.

 

SUMBER:

http://farrasnia-wawasannasionalindonesia.blogspot.com/

http://noerkasanahsecret.blogspot.com/2013/03/pendidikan-kewarganegaraan-wawasan.html